07/12/2024

 

(Kaliwungu-Kedungreja) Fungsi Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah  mengembangkan kemampuan  dan  membentuk  watak  serta peradaban bangsa ya­ng bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mengemban fungsi tersebut Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Implementasi Undang-undang tersebut dijabarkan didalam sejumlah peraturan, salah satu diantaranya ialah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor l9 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlu disusun dan dilaksanakannya delapan standar nasional pendidikan yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN. Untuk beberapa mata pelajaran, US diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa mata pelajara lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan tentang US secara keseluruhan diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) US yang disusun oleh satuan pendidikan. Hasil analisis US digunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil US dilaporkan satuan pendidikan kepada orangtua peserta didik. Hasil US digunakan sebagai salah satu pertimbangan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Dilakukan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian Nasional dan ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran  Corona Virus Desease (Covid -19);maka dapat disimpulkan bahwa Ujian Nasional ditiadakan dan diganti dengan Ujian Satuan Pendidikan.

Di masa pandemi Covid 19 ini, SMPN 4 Satu Atap Kedungreja adalah merupakan Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah dengan memperhatikan aturan selama masa pandemi yaitu menerapkan protokol kesehatan ketat untuk menghindari atau mencegah menularnya virus covid 19 di lingkungan sekolah selama penyelengaraan US SMP N 4 Satu Atap Kedungreja Tahun Pelajaran 2020/2021. Penyelenggara Ujian Sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan Ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

Bahan ujian sekolah dari masing-masing bentuk ujian sesuai dengan SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 adalah sbb:

  1. Portofolio
  2. Evaluasi nilai raport diambil dari rata-rata nilai rapor dari semester 1 (awal kelas 7 ) sampai dengan semester 6 ( akhir kelas 9).
  3. Pengumpulan dokumen hasil prestasi baik penghargaan maupun hasil perlombaan, bentuk yang sejenis / sama dipilih tingkat yang tertinggi.
  4. Penugasan

Guru mata pelajaran menentukan beberapa Kompetensi Dasar (KD) yang mewakili kelas 7 sampai kelas 9 untuk dijadikan bahan atau materi Ujian Sekolah (US) untuk pengetahuan ( Kompetensi Inti 3 )

  1. Ujian Tertulis

Guru mata pelajaran menentukan beberapa Kompetensi Dasar (KD) yang mewakili kelas 7 sampai kelas 9 untuk dijadikan bahan atau materi Ujian Sekolah tulis (US) untuk pengetahuan ( Kompetensi Inti 3 )

Untuk menentukan nilai akhir dari ketiga bentuk ujian yakni portofolio, penugasan, dan tertulis dilakukan dengan peembobotan yaitu:

  1. Portofolio = 50%
  2. Penugasan = 20%
  3. Tertulis = 30%

 

 

 

JADWAL PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH

SMP N 4 SATU ATAP KEDUNGREJA

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

  1. Utama
No Hari/Tanggal Waktu Mata Pelajaran
1. Senin, 19 April 2021 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
2. Selasa, 20 April 2021 08.00 – 10.00 Pkn / PPKn
3. Rabu, 21 April 2021 08.00 – 10.00 Matematika
4. Kamis,22 April 2021 08.00 – 10.00 Pendidikan Agama/PABP
5. Jum’at, 23 April 2021 08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
6. Sabtu, 24 April 2021 08.00 – 10.00 Seni Budaya
7. Senin, 26 April 2021 08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan Alam
8. Selasa, 27 April 2021 08.00 – 10.00 Bahasa Jawa
9. Rabu, 28 April 2021 08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan Sosial
10. Kamis,29 April 2021 08.00 – 10.00 Penjasorkes
11. Jum’at, 30 April 2021 08.00 – 10.00 Prakarya

 

2. Susulan

No Hari/Tanggal Waktu Mata Pelajaran
1. Senin, 1 Mei 2021 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
2. Selasa, 2 Mei 2021 08.00 – 10.00 Pkn / PPKn
3. Rabu, 3 Mei 2021 08.00 – 10.00 Matematika
4. Kamis, 4 Mei 2021 08.00 – 10.00 Pendidikan Agama/PABP
5. Jum’at, 5 Mei 2021 08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
6. Sabtu, 6 Mei 2021 08.00 – 10.00 Seni Budaya
7. Senin, 8 Mei 2021 08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan Alam
8. Selasa, 9 Mei 2021 08.00 – 10.00 Bahasa Jawa
9. Rabu, 10 Mei 2021 08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan Sosial
10. Kamis, 11 Mei 2021 08.00 – 10.00 Penjasorkes
11. Jum’at, 12 Mei 2021 08.00 – 10.00 Prakarya
  1. Penugasan
No Hari/Tanggal Mata Pelajaran
1. Senin, 29 Maret  2021 Bahasa Indonesia
Pkn / PPKn
2. Selasa, 30 Maret  2021 Matematika
Pendidikan Agama/PABP
3. Rabu, 31 Maret  2021 Bahasa Inggris
Seni Budaya
4. Kamis, 1 April 2021 Ilmu Pengetahuan Alam
Bahasa Jawa
5. Jum’at, 2 April 2021 Ilmu Pengetahuan Sosial
Penjasorkes
6. Sabtu, 3 April 2021 Prakarya