MERDEKA BELAJAR (Aksi Nyata 1)
Assalamu`alaikum Wr. Wb
Sering dengar atau membaca apa itu merdeka belajar? Merdeka belajar merupakan topik yang saat ini tengah diprogramkan oleh pemerintah dalam bidang pendidikan di Indonesia. Perubahan situasi, kondisi dan perkembangan teknologi begitu cepat membuat sistem pembelajaran yang ada sebelumnya juga harus berubah menyesuaikan dengan keadaan.
Dalam rangka pemulihan pembelajaran selama tahun 2020 – 2024, Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenbudristek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan kurikulum konvesional sebelumnya menjadi Kurikulum Merdeka yang nantinya akan diberikan kepada satuan pendidikan. Kurikulum Merdeka akan digunakan untuk seluruh satuan Pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mencanangkan sebuah program yang mendukung proses belajar mandiri siswa yaitu Merdeka Belajar. Program merdeka belajar merupakan program yang mengupayakan proses belajar siswa secara merdeka atau bebas sesuai dengan minat dan karakter mereka. Guru sekarang ini tidak lagi berperan untuk menjalankan kurikulum saja, namun menjadi penghubung antara kurikulum dan minat siswa.
Menurut Ki Hadjar Dewantara mengenai tujuan dari pendidikan nasional, pengajaran adalah suatu cara menyampaikan ilmu atau manfaat bagi hidup anak-anak secara lahir maupun batin. Pendidik tidak dapat menentukan dan berkehendak akan hidup dan tumbuhnya murid, yang bisa pendidik lakukan adalah menuntun tumbuh atau hidupnya. dengan mengerahkan segala daya upaya untuk memajukan perkembangan budi pekerti, pikiran, dan jasmaninya, agar dapat memperbaiki perilakunya bukan dasar hidup dan tumbuhnya.
Pendidikan tidak hanya bentuk pengajaran yang memberikan pengetahuan kepada murid, tetapi juga mendidik ketrampilan berpikir, mengembangkan kecerdasan batin dan pada akhirnya murid dapat melancarkan hidup untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan.
Lalu apa itu kurikulum merdeka? Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaaran intrakulikuler yang beragam, dimana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Inilah yang membedakan kurikulum merdeka belajar dengan kurikulum sebelumnya. Dalam kurikulum merdeka belajar, guru terbantukan dalam memilih berbagai perangkat ajar untuk menyesuaikan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Pada program kurikulum merdeka ini, sekolah, guru, maupun murid sama-sama bebas berinovasi untuk meningkatkan kualitas belajar, belajar mandiri, serta kreatif. Merdeka Belajar merupakan konsep pengembangan Pendidikan dimana seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadi agen perubahan (agen of change). Para pemangku kepentingan tersebut meliputi :
- Keluarga
Dukungan dari orang tua merupakan salah satu kunci keberhasilan penerapan Kurikulum Merdeka. Orang tua bisa menjadi teman dan mendampingi belajar bagi anak. Memahami kompetensi yang perlu dicapai anak pada fasenya. Orang tua dapat pula mempelajari buku-buku teks yang digunakan dalam Kurikulum Merdeka melalui buku.kemdikbud.go.id
- Guru
Guru adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengembang kurikulum bagi kelasnya. Sekalipun ia tidak mencetuskan sendiri konsep-konsep tentang kurikulum, guru merupakan penerjemah kurikulum. Dia yang mengolah, meramu kembali kurikulum dari pusat untuk disajikan dikelasnya. Peran guru dalam perspektif merdeka belajar yaitu:
-
- Memandang anak dengan rasa hormat
- Mendidik secara holistic
- Mendidik secara relevan/kontekstual
- Institusi Pendidikan
Peran Institusi Pendidikan di tingkat pusat dalam pengembangan kurikulum adalah menyusun dasar-dasar hukum, menyusun kerangka dasar serta program inti kurikulum (sukmadinata, 2004). Kerangaka dasar dan program inti tersebut akan menentukan minimum course yang dituntut. Atas dasar kerangka dasar dan program inti tersebut para administrator daerah dan administrator lokal mengembangkan kurikulum sekolah bagi daerahnya sesuai dengan kebutuhan daerah.
- Masyarakat
Berkaitan dengan peran masyarakat dalam Pendidikan dalam UU No. 20/2005 Sikdiknas pasal 54 tentang Peran serta masyarakat dalam Pendidikan menyebutkan :
-
- Peran serta masyarakat dalam Pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan Pendidikan.
- Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil Pendidikan.
- Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana maksud dalam ayat ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sekiranya sekian yang bisa saya sampaikan dari artikel “Merdeka Belajar” semoga bermanfaat bagi kita semua.
Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk mengisi form di link di bawah ini sebagai respon umpan baliknya,
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScyOYs_jvudbxbJusEZMg0PmHVZnavg3mYki89iWsqqElLYxA/viewform
terimakasih telah berkunjung.